Pembakaran Lahan Sawit Terbongkar, Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka dan Barang Bukti
Pengungkapan modus pembakaran lahan untuk ekspansi perkebunan sawit. Tim Dittipidter Bareskrim Polri amankan 72 tersangka beserta puluhan bukti.
Bareskrim Polri Bongkar Modus Pembakaran Lahan Demi Hemat Biaya, 72 Tersangka Ditetapkan
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah berhasil membongkar praktik kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Modus para pelaku dilakukan dengan sengaja membakar lahan demi menghemat biaya operasional pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Hingga saat ini, tim gabungan telah mengamankan sebanyak 72 orang tersangka. Penindakan tegas ini merupakan langkah nyata Polri dalam memberantas aktivitas illegal land clearing yang memicu ancaman bencana asap serta kerusakan ekosistem di wilayah Indonesia.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan puluhan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memicu dan memperluas kobaran api, antara lain:
Korek api
Bahan Bakar Minyak (BBM)
Parang
Chainsaw (gergaji mesin)
Bibit kelapa sawit siap tanam
Komitmen Penegakan Hukum Transparan dan Profesional
Bareskrim Polri memastikan seluruh proses hukum terhadap 72 tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan SOP yang berlaku. Polri tidak akan memberikan toleransi bagi pihak manapun yang dengan sengaja merusak lingkungan demi keuntungan finansial semata.
Polri juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam Indonesia serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu karhutla.
Dokumentasi
Galeri
1 foto